​Penjual Miras Tidar Sampit Digrebek Polisi, Ratusan Minuman Beralkohol Berbagai Merek Disita

    SAMPIT – Lagi-lagi polisi menyita minuman keras (Miras) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kali ini miras disita oleh jajaran Polisi Sektor (Polsek) Baamang, Jumat (14/7/2017) malam.

    Polisi mendapatkan miras dikediaman YB di jalan Tidar Gang Mandiri sekitar pukul 20.30 WIB. Kejadian itu berawal dari laporan masyarakat karena rumah YB menjual miras dengan berbagai merk.

    Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh polisi, YB ternyata masih menjual minuman tanpa izin tersebut, sehingga minuman milik YB diamankan oleh pihal Polsek Baamang.

    Kapolsek Baamang AKP Agus Trinonggo, menerangkan bahwa miras tersebut tanpa izin, dan YB tidak bisa ditahan karna hal tersebut termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

    “Untuk jumlah kita masih belum pastikan berapa, yang bisa kita lihat tadi sekitar 100 botol. Rata-rata mirasnya impor,” ungkap Agus.

    Agus juga mengatakan bahwa mereka besok akan menghitung berapa banyak jumlah miras yang mereka sita, dan Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Supiandi Siregar, SIK Sabtu pagi akan ke Polsek Baamang untuk mengecek barang bukti

    (jmy/beritasampit.co.id)