​Refly Harun: Tidak Ada Persoalan Secara Hukum Pada Pemindahan Ibu Kota

    PALANGKA RAYA – Tidak ada persoalan hukum pada pemindahan Ibukota negara, demikian disampaikan oleh Refly Harun. Refly hadir dalam kapasitasnya sebagai pakar tata negara yang diundang Khusus dalam seminar Nasional Wacana Pemindahan Ibukota yang diselenggarakan Kops Alumni HMI (KAHMI) Kalteng di aula rumah jabatan walikota Palangka Raya, Senin (17/7)2017).

    Menurut Refly pemindahan Ibukota adalah pilihan realistis dan secara hukum tidak ada tantangan yang rumit. “Tidak ada hal rumit secara hukum untuk pemindahan ibukota” demikian ditegaskan oleh Refly.

    Menurut dia, dikatakan bahwa dalam Undang-Undang Dasar (UUD) tidak disebutkan secara eksplisit bahwa Ibu Kota RI adalah Jakarta. ” Ada dua hal yang menyebutkan tentang Ibu Kota Negara, pertama MPR bersidang di ibukota negara, kedua kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan berada di ibukota negara dan memiliki cabang di seluruh Indonesia”

    Jika ada pemindahan ibukota maka, yang utama pindah adalah institusi MPR, BPK dan MK. Karena Mahkamah Konstitusi secara konstitusi juga disebutkan kedudukannya harus di ibukota negara.

    (rn/beritasampit.co.id)