Pil “Zombie” dan Sabu, Ternyata Dominasi Barang Rampasan yang Dimusnahkan Kejaksaan

    SAMPIT – Kejaksaan negeri Sampit telah melakukan pemusnahan beberapa barang bukti dari hasil rampasan dari beberapa perkara yang sudah di selesaikan melalui sidang di pengadilan negeri sampit.

    Adapun beberapa barang yang dimusnahkan adalah shabu 14,32 gram, Ekstasi 1,62 gram, Charnophen (Zenith) 13,541 butir, Dextromethhorphon (Dextrol) 2,4530 butir, Handphone 33 unit, timbangan digital 12 unit, alat judi 10 buah, minuman keras jenis lonang 2,005 botol, Senjata api laras panjang 7 pucuk, senjata tajam 3 bilah, senjata tajam pendek 1 pucuk, jamu klenceng 451 botol, dan
    berbagai macam kosmetik 20 kardus.

    “Barang yang di musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu barang bukti yang di rampas untuk di musnahkan. Kalau kita lihat statistiknya paling besar adalah narkotika jenis sabu,” kata Kepala Kejaksaan Wahyudi, Kamis (20/7/2017).

    “Kalau di kejaksaan hanya hasil dari penyisihan kalau rilnya bisa lima kali lipat, karena tagihan terbesar supaya meminimalisir pengunaan di tingkat pendidikan. Untuk jumlah yang paling banyak itu sudah di musnahkan oleh pemyidik, sebagian kecil yang kami musnahkan adalah sebagai sampel di persidangan saja,” tutup Wahyudi.

    (im/beritasampit.co.id)