​Satu Tahun, Barang Rampasan ini Akhirnya Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sampit

    SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memusnahkan barang bukti dari hasil kejahatan selama setahun. Berbagai barang bukti (BB) yang didominasi oleh narkotika dan obatan dimusnahkan pada Hari Kamis (20/7/2017) pukul 10.00 WIB, dihalaman kantor Kejari Kotim.

    “Pemusnahan BB ini dilakukan terhadap seluruh barang bukti dari hasil rampasan terhadap tindak pidana selama setahun ini,” kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi, Kamis (20/7/2017).

    Pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri Wakil Bupati Kotim, HM. Taufiq Mukri dampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampit, Wahyudi didampingi Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda).

    Kegiatan pemusnahan ini merupakan agenda rutin Kejaksaan negeri dalam setiap peringatan hari Bakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli 2017. “Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan salah satu agenda di hari ulang tahun Kejaksaan,”tutup Wahyudi.

    (im/beritasampit.co.id)