​H. Hamdhani : “Penyelundupan Flora Dan Fauna Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat”

    JAKARTA – Anggota Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR RI, H. Hamdhani, SIP, M., Sos, mengatakan terjadinya penyelundupan Flora dan Fauna (hewan dan tumbuhan), yang dilindungi karena adanya jaringan internasional yang memiliki jaringan khusus yang cukup luas. Hal tersebut dikatakan Hamdhani, saat pidatonya pada acara Meeting ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Ke IX ,dengan 10 Delegasi ASEAN I 17 sampai 20 Juli di Jakarta.

    Hamdhani yang juga sebagai anggota Komisi IV DPR RI Dapil Kalimantan Tengah, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id Jumat (21/7), melalui telephon selulernya.Dia telah menyampaikan pula pada pidatonya, sejumlah informasi terkait penyelundupan hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dilindungi, diduga ada keterkaitannya dengan oknum aparat yang nakal, yang termasuk katagori Trnas National Criminal.

    Dalam Rapat AIPA Caucus ke IX,lanjut Hamdhani,topic utamanya adalah meningkatkan kerjasama kelautan,karena visi Indonesia telah bertekad menjadi poros Maritim Global, dimana sekitar 80 persen kawasan Asia Tenggara didominasi oleh lautan.

    “Saya telah menghimbau,agar AIPA harus proaktif sebagaimana tertuang dalam resolusi Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wilda Fauna and Flora (CITES) di Sumatera Utara,” kata Hamdhani.

    Dalam pidatonya, juga Hamdhani mengatakan, perlindungan hewan dan tumbuhan yang dilindungi harus diperkuat negara anggota ASEAN melalui pemerintah negara masing-masing untuk serius dan konsisten menerapkan semua yang tertuang dalam Resolusi CITES.

    Dikupas juga oleh Hamdhani dalam pidatonya, sejumlah jenis hewan liar di Indonesia yang harus dilindungi karena rawan diselundupkan, seperti Orangutan, Gajah, Buaya, Biawak, Trenggiling, Kepiting Belangka, Lobster Larvae, Lobster Karang, Tapir, Beruang, Burung Hantu, Burung Nuri, Burung Elang Jawa, dan Harimau.

    Dirinya melalui Rapat Caucus AIPA Ke-IX ini, juga telah mendesak pemimpin ASEAN dan AIPA untuk mengintensifkan secara bersama dalam menghentikan kejahatan terhadap penyelundupan hewan dan tumbuhan yang dilindungi, sebagai perlindungan, pelestarian dan konservasi.

    (man/beritasampit.co.id)