​Polsek Parenggean Amankan Miras Lagi, Mantap !

    SAMPIT – Setelah berhasil mengamankan dua unit mobil Pick Up L 300 nomor polisi (Nopol) KH 8492 FN, dengan mobil Mobil Hilux warna Putih dengan nopol KH 8551 AH, jajaran kepolisian sektor Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengamankan salah satu tersangka penjual minuman keras (Miras).

    Atur (52) warga jalan Lesa Rt. 15 Rw. 03 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean Kotim ini di amankan oleh Polisi Sektor (Polsek) Parenggean lantaran mililiki, serta memperjual belikan minuman keras (Miras) jenis arak tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.

    “Untuk tersangka Atur ini kami lakukan penangkapan didalam rumah nya, di Jalan Lesa Rt 15 Rw 03 pukul 10.00 Wib pagi. Saat di lakukan pengeledahan dalam rumah tersangka kami temukan sebanyak 240 botol miras jenis arak siap edar,” kata Kepala Kepala Kepolisian Sektor Parenggean Iptu Triyono Raharja, Minggu (23/7/2017).

    Iptu Triyono menambahkan, Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka Atur, anggotanya pada Hari Sabtu (22/7/2017) malam melakukan giat di Jalan poros Pelantaran Parenggean untuk meminimalisir tingkat kejahatan yang selama ini sering terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Kotim dan untuk menciptakan situasi yang aman dan terkendali.

    “Kami berhasil mengamankan beberap unit kendaraan yang tidak miliki surat lengkap, serta dua unit mobil dan dua tersangka yang membawa miras jenis arak masing-masig dari tersangaka membawa 480 botol arak siap edar,” tutup Iptu Triyono.

    (im/beritasampit.co.id)