​Pengedar Narkoba Dari Kalbar Ini, Ternyata Target Operasi Polisi

    KUALA PEMBUANG – Tersangka atas nama Warsidi (48) warga yang beralamat Jalan Sambas Timur V No. 41 Perum. IV, Desa Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Kalimatan Barat (Kalbar) yang tertangkap Satuan Resnarkoba Polres Seruyan, di Desa Sungai Bakau Kecamatan Seruyan Hilir Timur, ternyata merupakan target operasi.

    Warsidi ditangkap setelah membawa, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu, Minggu 23 Juli 2017, pukul 17.00 WIB. Warsidi ditangkap dengan barang bukti 1 paket Butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu sekitar 15 gram yang diduga berasal dari Pontianak, Kalbar.

    Dengan mengunakan Pick Up bermuatan jeruk Nomor Polisi KB 8105 SB. Menurut Kapolres Seruyan, AKBP Nandang Mu’min Wijaya, S.IK,. MH, mengatakan bahwa pelaku merupakan pengedar yang sudah lama dan menjadi target operasi.

    “Pengedar asal kalimantan Barat yang sudah lama jadi Target operasi kita,” kata Nandang, kepada beritasampit.co.id, Senin (24/7/2017). 

    Adaoun kronologis penangkapan terjadi pada saat anggota Resnarkoba Polres Seruyan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu yang menggunakan mobil Pikup muatan buah Jeruk.

    Kemudian anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan ketika mobil yang dicurigai melintas anggota langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ( satu ) paket butiran kristal narkotika jenis Sabu seberat 15 gram yang disimpan di sandaran kursi belakang tersangka.

    Lalu tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri kemudian anggota segera melumpuhkan tersangka dengan mengunakan Timah panas pada kakinga dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun

    (bnr/beritasampit.co.id)