​Peredaran Miras di Pedalaman Tinggi, Sepekan ini Polsek Parenggean Amankan 1200 Botol Arak 

    SAMPIT – Peredaran minuman keras (Miras) di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bukan hanya isapan jempol belaka. Hal itu bisa kita lihat dari hasil pemusnahan yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, beberapa waktu lalu, dengan jumlah 2005 botol di halaman kantor Kejari yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Peredaran miras dapat dilihat di wilayah pedalaman setelah kepolisian Sektor Parengean, pada Sabtu (22/7/2017) malam pukul 20.00 WIB mengelar giat malam, dan berhasil mengamankan dua tersangka yang membawa miras jenis lonang (arak) dengan memakai mobil jenis atap terbuka.

    “Satu unit mobil L 300 KH 8492 FN bermuatan Miras jenis arak yg di kemas di dalam botol Aqua tanggung sebanyak 480 botol yang di supir oleh Purnomo (33) warga Jalan Rambutan II D RT.003 RW. 004 Desa Mulya Agung Kecamatan Antang Kalang Kotim. Bersamaan pula kami menangkap satu unit mobil Mobil Hilux warna Putih nomor polisi KH 8551 AH juga bermuatan Miras jenis arak yg di kemas di dalam botol sebanyak 480 botol yang dibawa oleh Muhammad Farhan (59) warga Jalan Tjilik Riwut Km 25 RT 1.04 Desa Hampalit Katingan Hilir,” kata Kapolsek Parenggean Iptu Triyono Raharja, Minggu (23/7/2017).

    Iptu Triyono menambahkan, berselang lima belas jam atau pukul 10.00 Wib dari penangkapan kedua tersangka yang membawa miras menggunakan mobil, jajarannya kembali mengamanakan Atur (52) warga Jalan Lesa Rt 15 Rw 03 Kelurahan Parenggean kembali di amankan di dalam rumahanya dengan miras jenis arak pula sebanyak 240 botol.

    “Setelah kami lakukan penghitungan dengan tangkapan tadi malam, total keseluruhan miras yang berhasil kami amankan sebanyak 1200 botol dengan jenis arak,” ucap Triyono.

    (im/beritasampit.co.id).