Kasatpol PP Absen Pada Panggilan Pertama, Terkait Periksaan Kasus OTT di Polres Kotim

    SAMPIT – Perkembangan Laporan Kepala Puskesmas Ketapang I, dr Robertus Heru Kuncoro kepada Kepala Satpol PP Kotim Rihel, tentang terjadinya pengambilan uang Jasa Kapitansi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rabu,(5/7/2017) terus berlanjut.

    Saat beritasampit.co.id menanyakan terkait perkembangan laporan Kepala Puskesmas Ketapang I, Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Samsul Bahri, SE., SIK mengatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam pemeriksaan saksi akhir yaitu Rihel (saksi,red) namun tidak hadir pada hari Sabtu (22/7/2017) kemaren.

    “Kita sudah menyurati (Rihel,red) pada hari Jumat kemaren untuk dimintai keterangannya pada hari Sabtu. Tapi tidak hadir, kita belum mengetahui apa alasannya kenapa tidak hadir,” kata Bahri, kepada beritasampit.co.id, Senin,(24/7/2017).

    Ia juga menambahkan pada hari Senin (24/7/2017) juga sudah menyurati lagi untuk pemeriksaan besok Selasa (25/7/2017) untuk dimintai keterangan-keterangannya pada OTT kemaren dipuskesmas.

    Berikut Surat Tanda Terima pengaduan masyarakat, Nomor : STPPM/97/VII/2017/KALTENG/Polreskotim, yang diterima oleh AIPTU Sunirwan Kanis SPKT dari drg. Robertus Heru Kuncoro Kepala Puskesmas Ketapang I.

    Tentang terjadinya pengambilan uang Jasa Kapitansi JKN bulan Mei 2017 dengan paksa tanpa berita acara, pada hari Rabu, 5 Juli 2017, sekitar jam 14.15 Wib di Puskesmas Ketapang I, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

    Terlapor Rihel, Dan kawan-kawan dengan uraian kejadian pada hari rabu, 5 Juli 2017 sekitar jam 14.15 WIB, ketika hendak membagikan uang jasa kapitasi JKN bulan Mei 2017, tiba-tiba datang Komandan Satpol PP Rihel bersama beberapa anggotanya, yang langsung mengambil seluruh uang tersebut, yang berada di meja ruang Promosi Kesehatan Puskesmas Ketapang I.

    Tanpa ada berita penyitaan dan lain-lain akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih 19.000.000 (Sembilan belas Juta Rupiah) untuk dilaporkan ke Polres Kotim agar ditindak lanjuti.

    (bnr/beritasampit.co.id)