​Lho Kok Jadi Begini, Kasatpol PP Kotim Mengaku Salah Prosedur

    SAMPIT – Rihel Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim dicecar 32 Pertanyaan dari penyidik, Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Selasa (25/7/2017) kemarin.

    Periksaan dimulai pukul 09.00 WIB, pagi sampai dengan pukul 14.00 WIB sore. Meski sempat mangkir dari panggilan penyidik pada sabtu Minggu lalu, setelah diundang pada senin (24/7/2017), akhirnya pada selasa kemarin ia memenuhi panggilan pemeriksaan dirinya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan nya di Puskesmas Ketapang I beberapa waktu lalu.

    Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Samsul Bahri, S.E. S.IK, menerangkan bahwa saat pemeriksaan, Rihel di cecar 32 pertanyaan terkait dengan proses Ott tersebut.

    “Pertanyaannya terkait dengan penangkapan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukannya terhadap Pegawai di Puskesmas Ketapang 1 waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dia (Rihel) mengakui bahwa dirinya bersalah, karena menyalahi Prosedur.”tegasnya saat ditemui diruangannya, Rabu (26/7/2017)

    Demikiannya, dari kasus tersebut ada 6 saksi yang juga diperiksa berasal dari Puskesmas tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan ada saksi tambahan. Sementara itu, Rihel masih berstatus sebagai saksi dan belum menyandang status tersangka, walaupun ada indikasi menjadi tersangka.

    (jmy/beritasampit.co.id)