​Lho Kok.. Legislatif Tak Ingin Ambil Pusing Soal Proyek Rp 33 Miliar

    SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) tidak sepakat dan lepas tangan soal proyek Rp 33 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dialihkan lokasi pekerjaan ketempat yang tidak disepakati bersama sesuai yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).

    Hal tersebut terungkap pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara lembaga Legislatif dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kotim, diruang rapat DPRD Kotim, Selasa (25/7/2017).

    Dimana Menurut Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli bahwa pihak Esekutif tetap pada keputusan mereka jika melakukan perubahan tanpa melibatkan Legislatif tapi jika ada masalah suatu saat nanti soal DAK proyek Rp 33 miliar, lembaga legislatif lepas tangan dan tidak akan bertanggung jawab jika ada indikasi melawan hukum.

    “Kita akan lepas bola dalam artian jika dikemudian hari ada perbuatan melawan hukum maka itu tanggung jawab mereka,” tegas Jhon kepada beritasampit.co.id, Selasa (25/7/2017).

    Ia juga menambahkan bahwa jika pada pembahasan anggaran pada tahun 2018 nanti terkait DAK tidak usah dibahas di APBD dan biarkan saja pihak Esekutif yang membahas masalah tersebut. “Karena mereka menganggap DAK tidak usah mendapat persetujuaan dewankan maka tidak usah lagi mendapat persetujuan kami,”kata dia

    Untuk diketahui bahwa pengalihan Proyek Rp 33 miliar DAK tidak ada persetujuan dari dewan baik dari komisi IV yang membidangi ataupun Ketua DPRD Kotim.

    (bnr/beritasampit.co.id)