​Mantap !!! Polres Seruyan Gagalkan Dua Truck Kayu Ulin dan Meranti Ilegal

    KUALA PEMBUANG – Dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa sering melintas truk bermuatan kayu, Kapolres Seruyan langsung perintahkan anggota Satreskrim Polres Seruyan untuk menyelidiki laporan tersebut pada Rabu (26/7/2017).

    Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu S. Budiarjo SH mengatakan setelah mendapat informasi pihaknya langsung melakukan penyidikan dijalan poros negara, Desa Tumbang Bai.

    Anggota melihat satu unit mobil Truk Damp nomor polisi H 1940 DW melintas dijalan tersebut karena merasa kecurigaan anggota Polres Seruyan memberhentikan dan melakukan pengecekan.

    “Ditemukan dalam truk yang dikendarai Hendri, bahwa kayu olahan berjenis ulin tanpa melengkapi dokumen ataupun surat yang sah dari pihak yang berwenang. Kemudian, 20 menit berselang, temannya Junaidi juga melintas dengan membawa jenis kayu meranti dengan Truk Dump nopol KH 8649 GB,” katanya kepada beritasampit.co.id, Jumat (28/7/17).

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua unit armada Truk Damp, kayu ulin lebih kurang tujuh kubik dan kayu meranti lima kubik. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 83 (1) huruf b jo pasal 12 huruf e undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

    (rdi/beritasampit.co.id)