Benarkah Kurir Narkoba Jaringan Antar Pulau Dikendalikan Oleh Napi Lapas Kasongan?

    PALANGKA RAYA – Ditangkapnya empat tersangka jaringan Kurir Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah yang diselundupkan dari Batam, Kepri melalui Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan barang bukti sebanyak 0,5 kilogram.

    Kabid Pemberantasan I Made Kariada, mengatakan, dari salah satu tersangka yaitu BI alias TN menyampaikan bahwa Narkoba yang dikirim melalui DD dari batam tersebut dikendalikan dari dalam lapas khusus narkoba Kasongan.

    “Sesuai dengan keterangan tersangan BI alian TN bahwa Shabu ini dikendalikan oleh Lapas (Lapas Khusus Narkoba) dilasongan,” ungkap Made didampingi Plt Kepala BNNP Kalteng, Badja Sukma saat press rilis di Aula BNNP Kalteng, Rabu (2/8/2017).

    Terkait pengakuan salah satu tersangka bahwa dikendalikan dari Lapas Kasongan, Lanjut Made, BBNP Kalteng telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepala Divisi Lapas dan sudah melakukan tindakan. “Salah satunya razia terhadap penghuni lapas yang kedapatan membawa alat komunikasi,” ucapanya.

    Untuk diketahui, penyeleundupan Narkoba Jenis Shabu dari Batam melalui Bandara Syamsudin Noor, Banjar Masin yang akan dibawa ke Palangka Raya BNNP Kalteng menangkap seorang Perempuan inisial DD seberat 500 gram.

    Saat dilakukan pengembangan barang tersebut akan diambil oleh kurir dari Palangka Raya. Pada saat, dilakukan control delevery dan pada saat sampai di Jalan Lintas Kalimantan tepatnya di depan Polsek Kapuas Timur, BI alias TN diduga kurir yang mengambil barang dari DD tersebut ditangkap.

    Keesokan harinya barang dari BI alias TN diserahkan kepada DS dan R mereka berdua diamankan di lokasi berbeda. DS di tangkap di Jalan G Obos dan R di Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

    (nt/beritasampit.co.id)