​Berhasil Tangkap Jaringan Peredaran Narkoba, Prajurit TNI Terima Reward Naik Pangkat

    PONTIANAK – Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos., memberikan keterangan di Media Center Kodam XII/Tpr Jalan Teuku Umar no. 47 Pontianak, Jumat (4/8/2017) sore tentang pemberian penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada Prajurit yang sedang melaksanakan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia.

    Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti menjelaskan bahwa pada Rabu 9 Agustus 2017 mendatang, Pangdam XII/Tpr akan memberikan penghargaan kepada lima prajurit dari Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif Para Raider 502/Ujwala Yudha yang telah berhasil mengungkap dan menangkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31,62 KG dan 1988 butir seberat 568,4 gram ekstasi jenis methapetamin.

    “Narkoba harus diperangi secara serius.  Pasalnya, pengguna narkoba, kata Kapendam tidak pandang status sosial, ekonomi dan agama, bahkan Negara kita sudah nyatakan perang terhadap Narkoba yang akan merusak generasi muda,” ujar Kapendam.

    Sementara lanjutnya, penghargaan akan diberikan di Pos Perbatasan Nanga Badau berupa kenaikan pangkat luar biasa  dan rekomendasi sekolah untuk tiga orang yakni Sertu Rosadi, Sertu Leander Wiran dan Kopda Yuda Eka, sedangkan dua orang Lettu Inf Tendry Aryo dan Serka Sandi Triyudha diberikan penghargaan berupa rekomendasi sekolah.

    Pengungkapan dan penangkapan jaringan peredaran narkoba oleh prajurit Satgas Pamtas Yonif PR 502/UY tersebut terjadi pada 30 November 2016 di Desa Badau Kecamatan Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, karena proses pengajuan secara prosedural mulai dari Kodam XII/Tpr Ke Mabes Angkatan Darat, dari Mabesad ke Mabes TNI dan diputuskan melalui sidang maka baru diberikan saat ini, papar Kapendam.

    Kapendam menyatakan bahwa penganugerahan penghargaan dan KPLB tersebut, diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, pasal 44 ayat 1 yang berbunyi Prajurit yang mendapat tugas dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa.

    “Hal itu dimaksudkan agar prajurit tersebut dapat menjadi teladan bagi prajurit lainnya untuk berbuat yang terbaik dalam tugas pengabdian kepada rakyat, bangsa dan negara”, jelas Kapendam. Lebih jauh, Kapendam mengungkap bahwa pemberian penghargaan tersebut merupakan langkah nyata dan komitmen yang konsisten dari Pimpinan TNI AD dalam memberikan Reward and Punishment kepada prajurit TNI AD.

    (ist/beritasampit.co.id)