​Komisi III DPRD Kapuas Akan Adakan RDP Terkait Pengaduan Hasil Lelang Proyek Irigasi Rawa

    KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Tepatnya Komisi III dihadapkan dengan laporan yang berisi tentang sanggahan kepada Pokja Bidang Sumber Daya Air ULP oleh CV Lentera Merah Konstruksi terkait keputusan pemenang lelang proyek Irigasi Rawa yang menggunakan dana APBD Tahun anggaran 2017 itu.

    Pasalnya, sanggahan yang disampaikan tersebut tidak di gubris oleh Pokja Bidang Sumber Daya Air ULP, maka dari itu CV Lentera Merah Konstruksi menyampaikan sanggahannya ke DPRD Kabupaten Kapuas untuk sama-sama diselesaikan dengan jelas agar menemui titik terang terkait pelelangan tersebut.

    “Sebagai salah satu peserta pada lelang, kami merasa keberatan karena kami sebagai pemenang digugurkan oleh Pokja Bidang Sumber Daya Air ULP,” kata M. Nizami peserta lelang CV Lentera Merah Konstruksi kepada Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Kamis (20/7/2017) melalui via telepon.

    Alasan yang disampaikan oleh pihak Pokja, perusahaan milik mereka dinyatakan tidak melengkapi Cuciculum Vitae, metode pelaksanaan tidak menggambarkan penguasaan dalam penyelesaiaan pekerjaan.

    “Menurut kami, Curiculum Vitae tidak termasuk persyaratan yang diminta oleh panitia, karena dalam dokumen lelang di BAB LDK, lDP maupun contoh surat penawaran kami tidak menemukan penjelasan bahwa curiculum vitae adalah salah satu persyaratan yang harus dilengkapi, dalam dokomen hanya diminta untuk melengkapi SKA, SKT, Ijazah dan surat pengalaman kerja untuk operator excapator, dan semua itu sudah kami lengkapi sesuai dengan persayaratan yang panitia berikan,” ucapnya kepada beritasampit.co.id

    Dan dari hal itu, pikahnya merasa sangat keberatan dan tidak menerima hasil dari proses lelang tersebut. Oleh sebab itu juga, pihaknya menyampaikan sanggahan serta aduan ke Dewan untuk menginginkan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif,  efesien,  adil dan tidak diskriminatif, bebas dari persengkokolan dan koropsi (KKN). “Maka kami inginkan pembuktian data/uji Forensik atas seluruh dokumen penawaran yang dikirim rekanan terhadap pelelangan,” tutur Nizami.

    Menanggapi hal ini Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Kunanto, terhadap pengaduan rekanan tersebut, Dalam waktu dekat akan memanggil Pokja Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa, panitia lelang dan Kepala Bidang Pengairan DPU Kabupaten Kapuas. “Kita akan pertanyakan terkait pengaduan yang rekanan sampaikan, apakah sudah sesuai dengan mekanisme menggugurkan salah satu rekanan yang mengadu,” pungkas Kunanto.

    (bud/beritasampit.co.id)