​Mulai 1 Aguatus 2017, Kalteng Siaga Darurat Kebakaran Hutan Dan Lahan

    PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan yang mulai terjadi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Lahan.

    Hal itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur kalteng dengan Nomor 188.44/298/2017 tentang Status Siaga Darurat Karlahut yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, tertanggal 1 Agustus 2017.

    Dalam surat keputusan tersebut berisi delapan poin diantaranya, Kesatu, Menetapkan Menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017.

    Kedua, Membentuk Satuan Tugas Pos Komando Penanganan Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah dengan struktur sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

    Ketiga, Personil Satuan Tugas Pos Komando scbagaimana dimaksud pada diktum kedua ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Ex-officio Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Gubernur Kalimantan Tengah.

    Keempat, Uraian tugas Satuan Tugas Pos Komando sebagaimana dimaksud pada diktum kedua diatur dengan Petunjuk Pelaksana yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Ex-Officio Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah. Kelima, Mengativasi Pusat Pengendalian dan operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) menjadi Pos Komando Penanganan Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu.

    Keenam, berlaku selama 75 (tujuh puluh lima hari, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2017, Ketujuh, jangka waktu Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum keenam dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan

    “Kedelapan, biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah, Penggeseran Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (BTT APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Dana Siap Pakai (DSP pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana) bantuan pihak ke tiga yang sah dan tidak mengikat,” ungkap Gubernur dalam surat keputusannya.

    (nt/beritasampit.co.id)