​Tim Desa Patai Menunggu Kepastian Perkembangan Laporan PT TASK III 

    SAMPIT – Ketua Tim Desa patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawarimgin Timur (Kotim) sampai saat ini masih menunggu kepastian sangsi hukum yang akan dijatuhkan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Task III yang diduga melakukan pelanggaran aturan dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut.

    Hal ini disebabkan perusahaan tersebut diduga sengaja melakukan penanaman pohon sawit hinga di pinggir sungai Desa Patai yang juga merupakan anak sungai cempaga itu. “Kami memang sudah cukup lama menunggu kepastian hukum dari pihak kepolisian dan sebelumnya kami tim desa sudah diperiksa dan melengkapi data-data yang diperlukan. Harapan kami, polisi dalam waktu dekat ini bisa meningkatkan peyelidikan nya menjadi penyidikan,” ujar Suparman, Minggu (6/8/2017).

    Dia juga mengatakan jika sebelumnya pihak kepolisian menunggu hasil keterangan dari saksi ahli menurutnya, karna waktunya sudah cukup lama pastinya saksi ahli sudah memberikan pernyataan terkait laporan yang sudah di sampaikan oleh tim desa tersebut.

    “*ami harap dalam waktu dekat ini sudah ada perkembangan laporan itu, apapun hasilnya nanti, masyarakat menunggu kepastian,” jelas Suparman .

    Suparman menjelaskan,kasus yang di laporkan pihaknya ke Polres Kotim tersebut harus ada kepastian hukum. Karena menurutnya hal itu merupakan pelanggaran berat, sebab bukan hanya masyarakat patai yang keberatan namun ini adalah suatu pelanggaran terhadap undang-undang lungkungan hidup hingga perusakan ekositem sungai.

    “Mestinya yang paling dirugikan adalah negara (daerah) sebab kami menyelamatkan aset daerah kita dan lingkungan juga habitat habitat, bahkan mahluk hidup di dalam sungai itu seperti ikan dan lainnya. Undang-undang diduga di langgar, kan daerah juga di rugikan mestinya pemda tidak boleh diam,” timpalnya.

    Sementara itu, kasus dugaan pencemeran lingkungan oleh PT Task III ini sampai sekarang terhenti penyelidikannya lantaran masih menunggu keterangan pasti dari saksi ahli.

    (drm/beritasampit.co.id)