​Empat Desa di Kotim Tersandung Kasus Penyelewengan Dana Desa, Plt Sekda Kembali Ingatkan Kades

    SAMPIT – Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan bahwa ada 4 desa di Kotim yang tersandung kasus pidana penyelewengan dana desa (DD).

    “Desa itu tidak bisa dibina lagi, jelas sekali adanya penyimpangan dalam temuan penyidik hukum dan semuanya lagi diperoses dari Inspektorat hingga kejaksaann” ujar Halikin, Senin (7/8/2017).

    Lanjunya lagi, desa tersebut terdiri dari Desa Tumbang Manya, Desa Tumbang Bajineh, Simpur dan Soren. Halikin Berharap, kepala desa (Kades) yang lainnya yang ada di Kotim, jangan sampai menyelewengkan dana desa hingga berurusan dengan hukum seperti yang sudah ada.

    “Dana desa itu sudah ada aturannya diperuntukan untuk apa dalam penggunaannya. Jika memang tidak memahaminya seharusnya pihak desa bisa berkonsultasi dengan dinas terkait supaya tidak ada penyimpangan lagi,” Harapnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)