​Rendahnya Serapan Anggaran Jadi Kendala Bahas APDB Perubahan 2017

    PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, H. Heriansyah menyoroti masih rendahnya serapan anggaran yang masih sangat rendah. Pasalnya, hingga pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2017 ini, serapan anggaran pemerintah daerah masih dibawah 40 persen.

    Menurut Heriansyah, pembahasan APBD Perubahan saat ini, sedikit ada kenadala karena penyerapan anggar sangat rendah dekali, hanya berkisar sekitar 36 persen. Harusnya kata dia, pembahasan APBD Perubahan ini, minimal serapan anggaran itu sudah berada diangka 50 persen

    “Ya memang yang menjadi problem ini adalah masalah serapan sebenarnya. Karena serapan ini terlalu rendah sekali, sudah hampir triwulan ketiga, serapan 40 persen saja gak sampai, sekitar 36 persen kan. Nah ini yang membuat, kita yang membahas ini serba repot, harusnya kita membahas perubahan itu harusnya serapan sudah 50 persen, seharusnya. Tapi dengan kita membahas APBD Perubahan dengan posisi 36 persen. Ini yang perlu kami pertanyakan ke pemerintah daerah,” tegas politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Senin (7/8/2017).

    Lanjut Heri, harusnya kita melihat secara keseluruhan, ini sudah belanja langsung (BL) nya lambat belanja tidak langsung (BTL) pun otomatis tidak mengimbangi. Kita mengukurnya kan dari keseluruhan, baik BTL maupun BL tapi ternyata dari komulatif keseluruhan ternyata dibawah 40 persen itu yang kita pertanyakan ke pemda. Apa alasan yang kuat, belum ada alasan dari Pemda, belum ada alasan logis.

    “Tidak ada alasan yang cukup, untuk kita membahas itu, agak sedikit memberi perhitungan. Cuma ya kita melihat dari Belanja Langsung (BL) masih banyak yang berproses. Kontrak yang belum pencairan, otimatis kan yang besar itukan ada di BL, tambah lagi BTL yang lambat lagi,” ucapnya.

    Kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA) PPAS APBD Perubahan TA 2017 sudah dilaksanakan. Namun, sekarang ini tinggal menunggu pembahasan RKA. Dan rencananya, akan dirampungkan 14 Agustus 2017 mendatang.

    (nt/beritasampit.co.id)