​Gagal Diselundupkan, 3000 Batang Kayu Ilegal Disita Polres Kapuas

    KUALA KAPUAS – Sebanyak 3000 lebih batang kayu yang telah ditebang dan sedang diangkut oleh tersangka YU (43) berhasil disegap oleh pihak Polres Kapuas, Jum’at (4/8/2017).

    Tim gabungan Polres Kapuas, berhasil menangkap pelaku yang terbukti mengangkut kayu illegal tersebut di DAS Kapuas Desa Pulau Keladan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas sekitar pukul 02.00 WIB.

    Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, SH., SIK. MH Melalui Kabago Ops, Kompol Januar Kencana, SIK memberikan keterangan bahwa tersangka terbukti mengangkut kayu dan ketika diperiksa tidak memiliki surat-surat terkait hasil kayu yang dibawanya tersebut.

    “Pada saat penangkapan, tersangka YU sedang menarik rakit bulat sebanyak kurang lebih 3000 batang dengan menggunakan tiga buah kelotok bermesin dongfeng tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ucap Kompol Januar Kencana, SIK.

    Mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas pengangkutan kayu illegal tersebut, dan dari informasi itu pula lah jajaran Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka YU, yang merupakan warga Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

    Tersangka dikenai Pasal 83 ayat (1) UU No. 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun dan denda 2,5 milyar rupiah. Sementara itu, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kapuas.

    (bud/beritasampit.co.id)