​Berani Simpan Sabu, Sumarah Ditangkap Polisi 

    SAMPIT – Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui satuan reserse narkoba (Satreskoba) kembali mengamankan Sumarah alias Sumar (26) warga Jalan Batu mutiara nomor 122 Rt. 031 Rw. 006 Kelurahan MB. Hulu Kecamatan MB Ketapang Kotawaringin Timur, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,07 Gram.

    “Pada hari Selasa (8/8/2017) kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Sumarah alias Sumar ini memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyidikan serta memonitoring rumah tersangka. Kami lakukan upaya pengeledahan terhadap tersangka Sumar,” kata Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Supiandi Siregar, melalui Kasat Satreskoba, AKP Yonals Nata Putera, Selasa (8/8/2017).

    Lanjut Yonals, dari hasil pengeledahan di dalam kamar tersangka Sumar, anggotanya mengamankan beberapa barang bukti (BB)satu buah bong yang terbuat dari botol kaca, satu buah tas kecil warna hitam bertuliskan GI, satu buah pipet kaca, satu buah Handphone merk Nokia x1 warna hitam serta satu buah korek api gas.

    “Untuk sementara ini BB sabu yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka Sumarah seberat 0,07 Gram, serta BB yang lainnya. Sumarah di kenakan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Yonals.

    (im/beritasampit.co.id)