​PT Hamparan Diduga Datangkan Karyawan Ilegal Dari Luar Daerah, Kok Bisa?

    SAMPIT – Perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Hamparan yang beroperasi di wilayah Desa Penyang, Kecamatan Telawang, KM 42 atau 43 diduga melakukan penyelundupan sebanyak 30 orang karyawan dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat baru-baru ini.

    Berdasarkan informasi dihimpun beritasampit.co.id, Rabu (9/8/2017) tadi pagi, menurut MA, karyawan dan karyawati yang baru didatangkan dari Bima ini sampai saat ini masih bekerja di perusahaan tersebut.

    “Mereka semua kerja di Hamparan Dua, di jemput dari bima, ya atas perintah pihak perusahaan,” ungkapnya. Pria ini juga mengatakan, kalau sebanyak 30 orang karyawan panen dan lainnya ini didatangkan dari satu desa di Kabupaten Bima sesudah lebaran.

    “Saya berangkat dari sini (Sampit) sesudah lebaran, itu atas perintah pihak perusahaan, ya disiruh mencari karyawan, janjinya saya dibayar HK 95000 per hari, dan premi 70 ribu selama saya masih dalam perjalanan,” ungkapnya.

    Namun sayangnya pria ini justru mendapat perlakuan kurang baik dari pihak management perusahaan PT Hamparan tersebut. Perusahaan ingkar janji, dan uang HK serta premi MA tidak dibayar.

    “Saya ada bawa selip gajih bulan ini, dan memang selama saya dalam perjalanan dari Bima ke Sampit itu, tim tidak masuk hitungan sama sekali, bahkan saya di ancam mau di turunkan dari SKHU jadi karyawan lepas,” urainya.

    Bahkan pria yang mengaku sudah 8 tahun bekerja di perusahaan tersebut dirinya didatangi oleh pihak management di lahan untuk mencari karyawan tambahan. “Saya disuruh, ada kok surat tugasnya, dan karyawan yang saya jemput itu masih ada disini, dan kerja di PT Hamparan sampai sekarang,” tuturnya.

    (drm/beritasampit.co.id)