Bandar Sabu Sampit Ditangkap Polisi, Siapa?

    SAMPIT – Achmad alias Amad (46), warga jalan Muchran Ali Gang 5 A No. 57 Rt. 07 Rw. 02 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), atau Jalan Perkutut V. No. 08 RT.008 RW.003 Kelurahan Sawahan, Sampit, terpaksa diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) lantaran memiliki sabu Selasa (8/8/2017).

    Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, melalui Kasat Reskoba, AKP Yonals Nata Putera mengatakan, tertangkapnya bandar sabu Achmad alias Amad itu awalnya mula dengan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

    “Setelah di lakukan penyelidikan, anggota kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah keluraganya di Jalan Perkutut V rumah milik Helmi nomor 08 RT.008 RW.003 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang,” ucap Kapolres Kotim, melalui Kasat Reskoba Polres Kotim, Selasa (9/8/2017).

    Lanjutnya, setelah di tunjukan surat perintah tugas dan di saksikan oleh Ketua Rt setempat, akhirnya di lakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka Amad. Dari hasil penggeledahan akhirnya anggota menemukan narkotika golongan I bukan tanaman ganja yang di sembunyikan oleh tersangka di dalam kantong jaketnya.

    “Dari tangan Amad, kami mengamankan lima bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal putih, narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 Gram, dua buah pipet kaca, satu buah bong yang terbuat dari botol kaca, dua buah bekas bungkus rokok merk crystal, enam pack plastik ukuran kecil, satu buah gunting, satu buah sendok dari Potongan sedotan, satu buah kotak warna hitam, satu buah jaket jeans warna biru, satu buah Handphone nokia warna hitam,” tutup AKP Yonals Nata Putera.

    (im/beritasampit.co.id)