​Polisi Ciduk Pemuda Pembawa Sabu 5,8 Gram, Siapa Ya ?

    KUALA PEMBUANG – Satgas Satresnarkoba Polres Seruyan Berhasil meringkus seorang pemuda bernama Muhamad Iksan yang membawa sabu 5,8 gram, di Desa Sei Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Selasa (8/8/2017).

    Wakapolres Seruyan Kompol Agus Dwi Suryanto, SIK mengatakan penegak hukum (gakkum) polres Seruyan mrndapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang akan mengantar narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Xeson SP KH 2019 XX, katanya saat pres release di Mapolres Seruyan Kamis (10/8/17).

    Mendapat informasi tersebut satgas satresnarkoba polres Seruyan melakukan pengintaian di jalan Sampit – Kuala Pembuang tepatnya di Desa Sei Bakau, di TKP tim kita melihan seorang laki-laki yang mencurigakan saat didekati dan ditanya dia menghindar untuk kabur.

    Kemudiaan anggota mengejar dan memberikan tembakan peringatan keatas namun orang itu berbalik sambil memasukan tangan kanannya kedalam saku celana depan dan tenyata ada pisau lipat, dan saat melakukan penggeledahan badan ditemukan satu bungkusan plastik klip besar berisikan butiran kristal narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu disaku celananya.

    Akibat perbutannya pemuda itu mendapat hukuman berlapis yaitu. Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951.

    (rdi/beritasampit.co.id