​Sebelum Ditangkap Polisi, M. Iksan Sempat Melawan Gunakan Pisau

    KUALA PEMBUANG – M. Iksan Pelaku yang membawa sabu-sabu seberat 5,4 gram, sebelum ditangkap oleh Kepolisan Resor (Polres) Seruyan melalui Satresnarkoba sempat melakukan perlawanan.

    Kronologis penangkapan ketika mendapatkan informasi dari masyarkat, anggota langsung menuju ke tempat kejadian. Ketika sepeda motor yang di curigai berada di TKP, anggota turun dari mobil untuk menemui orang yang mencurigakan. Kemudian orang yang dicurigai tersebut ketika hendak ditemui, tiba-tiba mengeluarkan pisau dari sakunya.

    “Iya, pelaku mencoba melawan kemudian dilakukan tembakan peringatan namun pelaku tetap bersiap untuk melawan dengan menggunakan pisau yang disimpan disaku depan sehingga terpaksa dilumpuhkan,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Nandang Mu’min Wijaya, SIK., MH kepada beritasampit.co.id, Kamis (10/8/2017).

    Kejadian menegangkan pun terjadi, pada akhirnya pelaku menyerah dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket berisi butiran yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya tersebut pelaku terkena pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dng sanksi pidana 20 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dng sanksi pidana 10 tahun.

    (bnr/beritasampit.co.id)