​Polisi Tetapkan Tersangka, Terkait Pungli Expo HUT Seruyan

    KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan akhirnya menetapkan (ND) sebagai tersangka atas kasus pungutan liar (Pungli) terkait pungutan lapak Expo diluar stand. Jumlah stand pemerintah daerah HUT Seruyan Expo 2017, berjumlah 30 stand. Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka, Jumat (11/8/2017).

    Kasat Reskrim, Iptu Wahyu Satyo Budiarjo mengatakan, pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pihak Even Organizer (EO) Expo HUT Kabupaten Seruyan, yang ke 15 tahun, di Lapangan Gagah Lurus, Kamis (10/8/2017) 22.00 WIB. Melakukan pungutan liar terhadap pedagang yang di luar stand Pemkab Seruyan. Dengan barang bukti uang sebesar Rp 11.175,000,.

    Saat ini Polres Seruyan melakukan pengembangan terhadap tersangka, (ND), (YH), (SO). Peraturan daerah ataupun peraturan bupati tidak ada yang mengatur pungutan-pungutan diluar kontek yang sudah dibuat sesuai kontrak. Atas Perbuatannya tersangka terjerat pasal 368 KUHP jo Pasal 55 (1e) ancaman penjara maksimal 9 tahun.

    (rdi/beritasampit.co.id)