​Bandar Besar di Sampit ini Datangkan Sabu Dari Pulau Madura, Dapat Untung Besar Dengan Hadiah Jeruji Besi !

    SAMPIT – Tertangkapnya Dharma alias Dewek (32), Sabtu (12/8/2017) pagi oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), di Jalan Pemuda merupakan pengembangan dari beberapa kasus yang telah diungkap oleh Sat Reskoba dari beberapa tersangka yang telah diamankan.

    Dharma alias Dewek merupakan pemasok narkotika jenis sabu-sabu dari pulau madura yang telah lama menjadi incaran Sat Reskoba Polres Kotim. Namun saat ingin melakukan penangkapan petugas selalu kesulitan.

    “Pelaku tidak pernah mengecer barang dan selalu menjual dalam jumlah besar kepada para pengecernya. Barang haram ini didatangkan dari Madura, dan sabu tersebut di antar langsung oleh seseorang yang datang ke Sampit menggunakan angkutan kapal laut,” kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera, Sabtu (12/8/2017).

    Lanjutnya, Barang bukti yang diamankan dari tersangka Dewek yakni seberat 2,5 ons yang di simpan didalam plastik dimasukan dalam potongan pipa paralon yang telah dimodifikasi khusus diletakan disepeda motor roda dua.

    “Didalam tabung tersebut ada empat belas paket sabu, Dharama alias Dewek ini di yakini merupakan seorang bandar besar sabu untuk wilayah Kota Sampit. Keberadaanya memang cukup lama menjadi incaran, namun selama ini selalu mengalami kesulitan setiap kali ingin menangkapanya,” lanjut Yonals.

    “Peran Dewek dalam jaringan bisnis narkoba di Kota Sampit terbilang cukup besar, sepanjang tahun 2017 Dewek sudah mendatangkan sabu dari Madura lebih dari sepuluh kali, dengan keuntungan sekali mendatangkan sabu tersebut sebanyak lima puluh juta rupiah,”Jelas AKP Yonals.

    Atas perbuatanya Dharma alias Dewek di jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayay (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal dua puluh tahun.

    (im/beritasampit.co.id)