​Keren…Calon Pengemudi Harus Uji Kompetensi Mengemudi

    PANGKALAN BUN – Uji kompentensi, tidak hanya berlaku bagi para wartawan yang mau menjadi anggota PWI, yang terlebih dahulu harus mengikuti Uji Kompentensi Wartawan (UKW), tapi juga bagi para calon pengemudi sebelum mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM roda empat dan dua, terlebih dahulu harus mengikuti Uji Kompetensi Mengemudi (UKM).

    Berdasarkan Pasal 77,ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang pembuatan SIM. Maka Satlantas Polres Kotawaringin Barat, kembali mengusung program jitunya  melakukan kerjasama dengan dua dinas instansi Pemkab Kobar, yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Naskertrans) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kabupaten Kobar.

    “Kerjasama dua dinas instansi Pemkab Kobar tersebut,adalah mendidik para calon pengemudi untuk mengikuti kompentensi pendidikan dan pelatihan mengemudi,” ungkap Kapolres AKBP Pria Premos.SIK melalui Kasat Lantas AKP Asdini Pratama Putra, usai acara pendidikan di Aula Bappeda Kabupaten Kobar Sabtu (11/8/2017).

    Menurut Asdini, tujuan pendidikan dan pelatihan bagi calon pengemudi,antara lain untuk lebih memantapkan disiplin berlalu-lintas. “Untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, ada 8 tahapan yang wajib di ikuti oleh masyarakat, diantaranya untuk tahap pertama, para pemohon harus memiliki sertifikat mengemudi, setelah mengikuti sekolah pengemudi sepeda motor atau mobil,” kata Asdini.

    Setelah calon pengemudi lulus, dan mendapat sertifikat uji kompentensi, lanjut Asdini baru mereka bisa mengajukan untuk pembuatan SIM. Karena itu, pengendara perlu mendapat pelatihan mengemudi yang sudah berizin dari pemerintah kabupaten.

    Acara kegiatan pendidikan dan pelatihan,di Aula Bappeda dihadiri Kapolres Kobar AKBP Pria Premos, SIK Kepala Dinas Nakertrans dan Kepala Dinas Pendikbud Kabupaten Kobar, yang diwarnai penandatanganan MoYu (Kerjasama),antara Polres Kobar dengan dua dinas instansi Pemkab Kobar.

    (man/beritasampit.co.id)