​Satlantas Polres Pulpis Ajak Masyarakat Menjaga NKRI

    PULANG PISAU – Kabar yang beredar di masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang menyebutkan bahwa bila tidak memakai bendera di kendaraan roda dua maupun roda empat maka pengendara tersebut akan dikenakan denda Rp50 ribu atau akan ditilang.

    Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Pulang Pisau melalui Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas AKP Roy Aprian Tambunan membantah kabar miring tersebut.

    “Kami Satlantas Polres Pulpis tidak pernah memaksa Masyarakat memasang bendera, apalagi sampai menilang,” ucap Roy, Jumat (11/8/2017) melalui telepon bvia WhatsApp.

    Tambahnya, dirinya hanya mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bisa bersatu dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini supaya tetap kuat.

    “Intinya tidak ada denda atau segala macamnya, saya rasa ada nilai Positifnya juga kabar tersebut dan justru kabar ini menimbulkan semangat NKRI di Hati Masyarakat dan dengan bersatu kita lebih kuat,” tutupnya.

    (pra/beritasampit.co.id)