Kades Bapinang Hilir Ambil Kebijakan Demi Masyarakat

    SAMPIT – Kepala Desa Bapinang Hilir, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengambil kebijakan, melakukan semenisasi jalan diwilayahnya. Namun kebijakan yang diambil ternyata ada sedikit kesalahan. Hal ini terkait penggunaan dana Desa Bapinang bernilai sebesar Rp 276.634.000 yang dianggarkan untuk semenisasi jalan di desa setempat.

    Polemiknya adalah saat ini yakni jalan Desa Bapinang yang mana diketahui merupakan milik Kabupaten Kotawaringin Timur, tersebut dinilai sudah menyalahi kebijakan. “Kami minta kepada Kepala Desa setempat supaya bertanggung jawab atas kebijakannya yang salah tersebut,” ujar Ketua LSM Gabungan Anak Borneo (GAB) Zulkifli Minggu (14/8/2017).

    Selain itu menurutnya, penggunaan dana desa hanya untuk pembangunan infrastruktur desa. Infrastruktur yang artinya harus bersifat padat karya, serta memiliki efek positif berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat desa itu sendiri. “Kalau soal jalan, tupoksi kita hanya jalan desa. Kalau jalan berstatus jalan kabupaten ataupun provinsi, itu tugas daerah,” jelas Zulkifli.

    Dia juga menerangkan, semenstinya Kades bisa lebih jeli dalam penggunaan dana desa tersebut. Bahkan seorang Kades menurutnya,  bisa mengajukan kepada Pemkab setempat dalam membangun dan membenahi jalan-jalan berstatus kabupaten yang rusak parah itu.

    “Kalau ingin jalan kabupaten dibangun, ajukan ke kabupaten, jangan gunakan dana desa. Dan ingat, dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa, Kades bisa mengajukan kepada Pemkab setempat untuk perbaikan jalan berstatus Kabupaten tersebut,” timpalnya.

    Zulkifli kembali menegaskan, kebijakan yang dilakukan Kades Bapinang tersebut sudah jelas melanggar aturan, dia menyebutkan, dalam waktu dekat ini akan melaporkan kasus ini kepada pihak penegak hukum “Ini sudah kebijakan yang salah ADD digunakan tidak sesuai dengan prosedurnya,” lanjutnya.

    Dikonfirmasi wartawan terpisah, Kepala Desa Bapinang Hilir, Syahliansyah menjelaskan, pembangunan jalan tersebut diakuinya memang ada kebijakan yang salah. Meskipun demikian menurutnya, dia mengambil kebijakan itu karena jalan penghubung antar desa dengan panjang 600 Meter itu bisa dalam kondisi rusak parah hingga menjadi kubangan lumpur sehingga menyulitkan akses bagi masyarakat desa setempat.

    “Kerusakan jalan ini sudah sangat parah kalau menunggu APBD, kapan jalan ini bisa bagus. Saya asli orang bapinang dan setiap reses dewan selalu kami pertanyakan kapan jalan desa kami bisa di bangunan sehinga tidak menjadi kubangan lumpur seperti ini,” ujarnya.

    Dia juga mengatakan sejauh ini sudah berkonsultasi ke Dinas PU dan Badan Pengelola Keuangan Derah dan juga Inspektorat di kabupaten. Dia mengakui jika kebijakan yang di ambilnya itu tidak sesuai prosedur pengunaan anggaran desa.

    “Saya akui kebijakan saya salah namun perlu digaris bawah angaran ADD itu bukan untuk kepentingan pribadi saya melainkan masyarakat Desa Bapinang Hilir dan saya pun jika memang harus mengembalikan anggaran itu dan siap untuk mengembalikannya,” ujar Syahliansyah.

    (drm/beritasampit.co.id)