​Terindikasi Oknum Panwas Desa Yang Bermain? Penolakan Berkas Dua Calon Kades Bakal Dibawa Keranah Hukum

    SAMPIT – Dua Calon kepala desa, yakni Santilik dan Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, berpotensi dibawa sampai keranah hukum. Pasalnya penolakan berkas kedua calon kades dua desa yang di lakukan oleh oknum kecamatan itu disebut-sebut tidak berdasar hukum yang jelas, baik itu dalam undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta tidak ada tertuang dalam peraturan daerah tahun 2016 dan perubahan tahun 2017.

    Hal ini disampaikan oleh dua calon kepala desa santilik M.Untung dan calon kepala desa Satiung, Amerita yang dampingi tiga lembaga Swadaya masyarakat (LSM)Gabungan anak Borneo(GAB) dan LCI Kalabang serta Pemuda Masyarakat Adat Kotim (Pemadat) pada Senin (14/8/2017) tadi pagi di saat menghadap Ketua Badan Legislasi Dadang Suamsu di kelambagaan dewan.

    Calon Kades Desa Santilik M.Untung juga mengatakan, kedatangan mereka ke lembaga dewan itu dalam rangka menyampaikan aspirasi dan konsultasi kepada ketua badan legislasi yang mana mengeluarkan produk hukum tersebut.

    “Kami menyampaikan kepada lembaga dewan khususnya badan legislasi, karena oknum kecamatan mentaya hulu ada upaya untuk menjatuhkan calon tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal pihak kita sudah beberapa kali menyampaikan laporan keuangan pertanggung jawaban desa ke tingkat kecamatan namun alasan pihak kecamatan karena laporan itu terlambat diberikan sehingga tidak bisa memberikan rekomendasu atau surat pengantar sebagai calon supaya bisa melaju dalam pemilihan kepala desa nantinya,” ujar M. Untung.

    Hal senada juga di ungkapkan Amerita calon kepala Desa Satiung. Menurutnya, pihaknya sudah memenuhi persyaratan yang diajukan oleh panitia desa dan kecamatan, namun anehnya oknum kecamatan justru tidak mau menerima berkas pencalonan dan tidak mau memberikan rekomendasi tanpa ada alasan yang mendasar

    “Kami sudah cukup mempelajari perda ini, tidak ada dalam perda itu diharuska, cukup pemberitahuan sajapun bisa, tidak harus surat pengatar atau rekomendasi dari kecamatan, oleh sebab itu kami minta kepala DPRD Kotim supaya membantu kami dalam meyelesaikan masalah ini jika memang kami dianggap bertentangan dengan undang- undang atau perda sehingga tidak diberikan rekomendasi kami terima,” ujarnya.

    Bahkan selain itu juga kalau pun pihaknya harus mundur sebagai calon konsekuensinya pihaknya bisa terkena denda 50 juta lantaran mundur dari pencalonan. “Bisa kena denda oleh panitia itu ada dalam atauran perda tentang pemilihan kepala desa, duit dari mana kami bayar,”timpalnya.

    Menanggapi Hal ini ketua Badan legislasi DPRD Kotim, Dadang H. Syamsu mengatakan, jika mengacu kepada aturan dan undang- undang juga perda yang ada, sebenarnya tidak ada masalah. Karena dalam perda itu tidak diharuskan masyarakat mendapat rekomendasi dari kecamatan, cukup pemberitahuan atau penyampaian laporanpun sudah bisa.

    Karena menurutnya kedua kades ini incamben,tentunya persyaratan lebih banyak dibandingkan yang baru, yaitu calon kepala desa karena dia sebelumnya kepala desa dan mencalon lagi persyaratannya wajib menyelesaikan LKPJ Desa dan wajib menyerahkan kekecamatan sebelum masa berakhir.

    “Jika persyaratan itu sudah dilakukan semua, artinya tidak ada yang harus dipermasalahkan lagi. Dan untuk saat ini juga kita belum tau apakah dua calon kades ini resmi dinyatakan tidak lalos atau tidak. Karena sampai saat inikan belum ada keputusan dari panitia kabupaten,atau Panitia Desa,” jelas Dadang.

    Dia juga menyarankan kepada dua calon kades santilik dan satiung,supaya segera kembali menyampaikan berkas persyaratannya ketingkat kecamatan untuk bisa diproses. Menurutnya jika kembali terjadi penolakan maka dia menyarankan supaya mebuat berita acara penolakannya, dan dasar dasar penolakan berkas itu supaya jelas permasalahannya.

    “Kenapa bisa ditolak berkas calon tersebut, selain itu kita sarankan juga kepada dua calon kades ini supaya melaporkan permasalahannya kepada pihak Pengawasan pemilihan kepala desa ditingkat kecamatan setempa,” lanjut Dadang.

    Sementara itu Ketua LCI Kelabang Kabupaten Kotawaringin timur M. Antoni bersama ketua LSM GAB Zulkifli dan Seketaris Pemadat Aury mengatakan, pihaknya siap mengawal dua calon kepala desa tersebut hingga ke jalur hukum.

    Hal ini dikarenakan penolakan yang dilakukan oleh oknum kecamatan tersebut tidak berdasar. Apalagi menurutnya ada terindikasi sifat mengintimidasi atau menjebak terkait surat pernyataan yang di buat namun belum di tandatangani oleh pihak Panpilkades tersebut.

    “Kami sudah mempelajari undang-undang dan perda yang ada, tidak ada dasar sama sekali oknum kecamatan itu tidak menerima dan memberikan rekomendasi berkas calon kepala desa tersebut. Ini artinya ada indikasi yang sifatnya sengaja supaya menjatuhkan dua calon kepala desa ini,” ujar M. Antoni.

    (drm/beritasampit.co.id)