​Belum Sesuai Mekanisme Pemberhentian Dari Mendagri, Kadisdukcapil Masih Marjuki 

    PALANGKA RAYA – Terkait pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, dinilai belum sesuai dengan mekanisme yang tidak boleh melakukan pemberhentian dan pengangkatan oleh bupati atau wali kota.

    Hal ini disampaikan oleh Dirjen Kependudukanndan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Zuldan Arif Fakrullah usai kegiatan kerjasama kependudukan dan pencatatan sipil antar daerah Provinsi Kalteng, di Aula Jaya Tingag, Palangka Raya, Senin (14/8/2017) malam.

    “Pergantian kepala dinas diperbolehkan dengan catatan bupati/wali kota mengajukan kepada menteri dalam negeri. Tidak boleh bupati/wali kota memberhentikan dan mengangkat sendiri,” ungkapnya.

    Khusus Dukcapil, Lanjut Zuldan, sesuai dengan Undang-undang Administrasi kependudukan, pengangkatan dan pemberhentian di Disdukcapil dilakukan oleh Mendagri usulan dari bupati melalui gubernur, gubernur mengusulkan kepada Mendagri.

    “Untuk Kotim bila sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita akan proses. Dan sampai saat ini masih belum mengusulkan serta sampai saat ini kami beranggapan bahwa kepala dinasnya masih pak Marjuki karena belum diberhentikan oleh Mendagri. SK Mendagri lebih tinggi dari SK Bupati,” ucapnya.

    Selain itu, yang berwenang untuk memberhentikan dan mengangkat Kadisdukcapil adalah Menteri (Mendagri) bukan gubernur maupun bupati. “Kalau bupati/wali kota mengganti Kadisdukcapil (Tanpa melalui usulan ke mendagri) menyalahgunakan kewenangan, karena yang mempunyai kewenangan hanya Menteri (Mendagri),” tegasnya.

    (nt/beritasampit.co.id)