​Kades Bapinang Dapat Dukungan Anggota Dewan Terkait Kebijakannya

    SAMPIT – Sampai saat ini polemik tentang kebijakan Kepala Desa Bapinang, akan penggunaan anggaran Dana Desa yang dinilai suatu kebijakan yang salah itu masih menjadi perdebatan sejumlah tokoh dan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dimedia sosial.

    Dimana tidak, Kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bapinang Hilil laut, Kecamatan Pulau Hanaut untuk memperbaiki jalan lintas Kabupaten dan kecematan di desa sepanjang 2 KM menelan anggaran sebesar Rp 276.634.000 bersumber dari APBDES tahun 2017 itu dinilai sejumlah pihak melanggar aturan dan undang- undang. Pasalnya pengunaan dana desa itu menurut pihaknya, semestinya hanya boleh digunakan untuk membangun jalan desa dan bukan jalan milik kabupaten.

    Kepada wartawan, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Roy Lumban Gaol Selasa (15/8/2017) pagi tadi mengatakan, dirinya sebagai wakil rakyat yang berasal dari dapil I terutama kecamatan pulau hanaut ini sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya kebijakan yang dilakukan oleh kepala desa ini justru sama sekali tidak merugikan Negara karena dari segi fisik pekerjaan sudah dinilai sangat layak dan pemanfaatannya untuk jalan desa tersebut.

    Dia juga menegaskan, seharusnya sudah dari dulu jalan kabupaten itu mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten. Namun fakta sampai saat ini, tidak pernah diperhatikan oleh pihak kabupaten sehingga atas desakan masyarakat desa sekitar, sehingga kades yang bersangkutan berani mengambil langkah kebijikan sendiri.

    “Saya pikir tidak perlu lagi menjadi masalah, soalnya ini hanya salah dalam penempatan APBDES saja itupun dilakukan lantaran kebutuhan akan jalan tersebut sudah sangat mendesak, kita semua melihat kondisi infrastruktur di desa itu sangat memperihatinkan, beberapa kali reses dewan memang selalu diusulkan oleh pihak desa namun kami khsusnya saya sebagai wakil rakyat dari dapil I itu sudah berupaya supaya bisa dianggarkan dari APBD Kabupaten,” ujar Roy.

    Roy juga menegaskan dirinya secara pribadi sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh kepala desa tersebut. Meskipun semestinya pemerintah daerah lah yang harus segera mengambil kebijakan terkait hal itu, supaya niat kepala desa yang sudah membangun jalan untuk kepentingan masyarakat itu tidak berujung kepada persoalan hukum.

    “Pemda harus segera mengambil kebijakan terkait hal ini, kalaupun bisa dihibahkan segera saja proses hibahnya atau dengan solusi lain, yang penting kades itu tidak menjadi korban karena salah mengambil kebijakan demi masyarakatnya,” tutur Roy Politisi PAN itu.

    Dikonfrimasi sebelumnya kepala desa Bapinang Hilir Laut Syahlianor SP mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan tingkat kabupaten terkait kebijkan yang dinilai salah oleh sejumlah oknum LSM di Kotim tersebut. Namun dia mengharapkan untuk digaris bawahi jalan bapinang-pagatan yang panjangnya 3 KM itu rusak parah sepanjang 2 KM.

    Bahkan menurutnya, kondisi jalan itu menahun,sehingga sudah menjadi kubangan lumpur dan berdampak pada sulit serta bahayanya pagi pengguna akses jalan tersebut untuk kepentingan sehari-hari. Dia juga menjelaskan semenisasi yang dikerjakan mengunakan dana desa panjang 600 Meter. Hal ini karena memang tidak bisa dilintasi sebelum diperbaiki sehingga dia berpikir dan berinisatif untuk memperbaiki jalan itu mengunakan dana desa.

    “Mungkin kebijakan kami salah, namun ini demi masyarakat jika mengunggu anggaran dari APBD kapan jalan itu bisa diperbaiki sementara warga kami disini sehari-harinya melintasi jalan itu,baik anak sekolah maupun masyarakat yang pergi beraktifitas ke kebun mereka,” pungkasnya.

    (drm/beritasampit.co.id)