​Pemilik Sabu di Lokalisasi Ini Akan Segera di Sidang, Siapa Dia?

    SAMPIT – Mat Saleh alias Saleh (36), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) karena memiliki narkoba jenis sabu di Lokalisasi Km 12 Sampit, akan segera disidang.

    Mat Saleh di tangkap Polisi pada hari Jum’at (19/5/2017) malam. Dari tangan Mat Saleh saat di lakukan pengeledahan dalam mobil yang dipakainya saat itu polisi berhasil mengamankan paket kecil sabu-sabu seberat 1,14 Gram. Atas perbuatannya tersebut kini berkas perkara tahap II Mat Saleh sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit.

    “Hari ini tersangka Mat Saleh akan periksa, setelah dua minggu berkas tahap II ini diproses maka Mat Saleh akan segera di sidangkan,” ucap Jaksa Budi SH, Selasa (15/8/2017). Pengakuan dari Mat Saleh, saat di sidik Jaksa Budi mengatakan, dia sudah dua tahun memakai barang haram tersbut. Namun baru terendus oleh Sat Reskoba Polres Kotim setelah adanya informasi yang di berikan oleh masyarakat.

    “Sebelum ditangkap saya baru menerima sabu-sabu tersebut. Saya membelinya dengan harga Rp 800 dengan berat 2 Gram dari teman saya Amir. Cara transaksinya saya bayar dulu setelah itu baru barangnya di antarkan ke saya,” pengakuan Mat Saleh saat di sidik Jaksa.

    (im/beritasampit.co.id)