​15 Napi Lapas Klas II B Sampit Dapat Remisi Bebas

    SAMPIT – Dari sebanyak 367 narapidana (Napi) Lapas Klas II B Sampit yang mendapat remisi di hari Kemerdekaan ke 72 Republik Indonesia, ada 20 orang narapidana yang bebas sesuai seremoni pemberian remisi. Untuk 15 orang diantaranya dibebaskan pada tanggal 17 Agustus, dan 5 orang lainnya belum bisa bebas karena belum membayar subsider/denda.

    “Totalnya ada 15 orang narapidana yang hari ini (Kamis) langsung bebas setelah dapat remisi dari negara, sedangkan 5 orang lainnya masih belum bisa dibebaskan karena belum membayar denda vonis hukuman subisider,” kata Kepala Lempaga Permasyarakatan Kelas II B Sampit, M. Khaeron, Kamis (17/8/2017).

    Khaeron mengatakan, secara umum narapidana yang ditahan di Lapas Sampit yang memperoleh remisi kemerdekaan berupa pengurangan masa hukuman penjara. Ada sebanyak 367 narapidana yang memperoleh remisi dari Negara yang SKnya sudah dikeluarkan.

    Dari jumlah yang telah diusulkan oleh Lapas Kelas II B Sampit, sebelumnya sebanyak 415 narapidana sementara hanya 367 napi yang disetujui dan mendapat SK langsung dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    Mereka yang mendapat remisi, lanjut Khaeron, telah memenuhi persyaratan pemberian remisi, selain itu pemberian remisi tersebut juga merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

    Hingga saat ini jumlah narapidana penghuni warga Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit mencapai 735 orang, jumlah ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya karena kabupaten seruyan masih bergantung kepada Lapas Sampit.

    (bnr/beritasampit.co.id)