​367 NAPI TERIMA REMISI DI HUT KE 72 RI

    SAMPIT – Sebanyak 367 narapidana dan tahanan Lapas Klas II B Sampit, menerima remisi pengurangan masa tahanan pada hari ulang tahun Indonesia ke-72 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2017). Pemberian remisi tersebut merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

    “Dari usulan kami ada 415, dari 415 itu baru yang keluar SKnya ada 367 warga binaan dan sisanya masih kita tunggu,,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Sampit, M. Khaeron, usai Acara pemberian remisi. Lanjutnya dari sisa yang belum mendapatkan SK dari pusat tersebut akan terus direkomendasi agar tidak merugikan warga binaan.

    “Yang penting mereka berkelakuan baik selama di Lapas, pasti kita usul remisi bagi mereka warga binaan,” Jelasnya. Hingga saat ini penghuni warga Lapas Kelas II B Sampit mencapai 700 an orang jumlah ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

    (bnr/beritasampit.co.id)