Ini Penetapan Pengganti Antar Waktu Dewin Marang dan Otjim Supriatna

    PALANGKA RAYA – Surat penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kotim dari Partai Golongan Karya (Golkar) yaitu Dewin Marang yang meninggal dunia dan Otjim Supriatna yang tersandung Kasua Korupsi.

    Hal ini disampaikan oleh Sekertaris DPD Partai Golkar Kalteng, Suhartono Firdaus kepada wartawan beritasampit.co.id usai kegiatan upacar peringatan HUT RI ke 72 di Aula DPD Golkar Kalteng, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Kamis (17/8/2017).

    “Untuk PAW pak Dewin Marang yaitu Sarjono, dan Pak Otjim Supriatna yaiti H Supriyadi. Dan in sha Allah senin depan akan dilakukan pelantikan,” ungkapnya. Terkait PAW Dewin Marang dan Otjim Supriatna dilakukan sesuai dengan Undang-undang berlaku yaitu suara terbanyak kedua.

    “Terkait di PAWnya Otjim Supriatna merupakan sudah sesuai dengan AD/ART dan dikuarkan dengan PO Partai Golkar yang menyatakan jia anggota Kader Golkar yang tersangkut Korupai mala akan diberhentikan dari anggota Dewan dan keanggotaan partai Golkar,” jelasnya.

    (nt/beritasampit.co.id)