​Ini Pesan Bupati Kotim Kepada Penerima Remisi di Lapas Klas II B Sampit

    SAMPIT – Rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan ke-72 RI, di Kabupaten Kotawaringin Timur juga ditandai dengan pemberian remisi terhadap warga penghuni Lapas Klas II B Sampit, Rabu (17/08/2017).

    Penyerahan remisi tersebut dipimpin langsung Bupati Kotim Supian Hadi di dampingi Kepala Lapas, M. Khaeron dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotim.

    Bupati Kotim hari ini juga menyerahkan langsung remisi secara simbolis kepada lima warga binaan Lapas. Khususnya kepada narapidana bebas. Hal itu sesuai dengan keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

    Sebelum menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Sampit, Bupati Kotim, H. Supian Hadi dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.

    Bupati Kotim dua Periode ini juga memberikan ucapan selamat kepada narapidana (Napi). Ia juga berpesan kepada Napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, agar tidak mengulangi masa kelam, sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni Lapas Sampit.

    “Saya berharap, begitu keluar dari penjara, jadilah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat. Pokoknya, setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penguni Lapas Sampit,” ungkap Supian.

    Supian Hadi juga meminta agar begitu keluar dari penjara, para napi meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Setelah menghirup udara segar warga binaan juga dituntut untuk meningkatkan amal ibadah dan kecerdasan emosional, sehingga  terbentuk kepribadian dengan pondasi  kokoh  yang mampu melindungi diri dari perbuatan yang melanggar hukum.

    Sementara itu, bagi warga binaan yang  masih menjalani masa hukuman, Supian Hadi  juga berpesan agar menunjukan prilaku yang baik. Sebab prilaku yang baik merupakan salah satu instrumen untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Pemberian remisi dapat diperoleh para warga binaan pada saat HUT RI.

    Dalam kesempatan tersebut juga Bupati termuda sekalimantan tengah ini berjanji akan meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana Lembaga Permasyaratan (Lapas) Kelas II Sampit.

    “Saya akan meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana untuk kenyamanan warga binaan lapas selama menjalani masa kurungan, karena mereka juga adalah sodara-sodara kita yang sudah harus mendapat binaan yang selayaknya,” tukas Supian Hadi.

    Supian Hadi juga memberikan uang kepada warga binaan Lapas Kelas II B Sampit sebesar Rp 36 juta kepada para Napi yang diberikan secara simbolis kepada Kepala Lapas Kelas II B Sampit.

    (bnr/beritasampit.co.id)