Calon Perseorangan Jangan Main-main dengan Dukungan

    PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah meminta kepada calon perseorangan yang maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) jangan main-main dengan data dukungan.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Ahmad Syar’i mengatakan, nantinya dukungan calon peraseorangan akan verifikasi mengunakan sistem komputerisasi.

    “Kalau bermain-main dengan dukungan akan ketahuan, karena sekarang menggunakan sistem komputerisasi,” kata Ketua KPU Kalteng.

    Ia menjelaskan, verifikasi akan dilakukan setelah syarat dukungan diserahkan. Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan mulai 25 -29 November 2017 mendatang.

    Untuk pendaftaran pasangan calon ke KPU kabupaten/kota hanya tiga hari, mulai 8-10 Januari 2018. Pendaftaran dimaksud untuk calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik.

    “Untuk calon perseorangan harus mengantongi 10 persen dari jumlah pemilih yang ada di daerah tersebut,” kata Ketua KPU Kalteng.

    (dd/beritasampit.co.id)