​DPRD Provinsi dan Kota Palangka Raya Mengeluruk Ke Disdukcapil Kota

    PALANGKA RAYA – Banyaknya keluhan masyarakat terkait lamanya perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya yang memakan waktu hingga berbulan-bulan bahkan setahun lebih, tampaknya ditindaklanjuti secara serius oleh anggota DPRD Kalteng.

    Kedatangan anggota dewan ini bertujuan untuk mempertanyakan permasalahan terkait proses pembuatan perekaman dan pencetakan e-KTP, karena selama ini prosesnya dinilai terkesan Lambat.

    Anggota DPRD Kalteng Farida Darlan
    Atjeh mengatakan, kedatangan mereka ke Disdukcapil kota ini bermaksud meminta penjelasan terkait proses dan tahapan pembuatan e-KTP.

    “Keterlambatan dalam pembuatan e-KTP tidak hanya memjadi keluhahan masyarakat, melainkan juga hal itu terjadi pula pada anak saya, sebab anak saya sendiri pun untuk membuat e-KTP sudah empat kali melakukan perekaman dan pada tahap keempatnya baru jadi setelah saya sampaikan keluhan tersebut ke Media Sosial. Maka pada hari ini saya langsung datang ke sini,” ungkapnya kepada beritasampit.co.id.

    Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Zulhikmah Ravieq menuturkan, saat ini yang menjadi kendala Disdukcapil Kota adalah adanya permasalahan pada alat perekam, koneksi internet terkadang terkendala jaringan.

    “Adanya kendala tersebut sehingga dalam satu harinya hanya mampu merekam 50 hingga 70 perekaman saja. sebetulnya jika tidak ada kendalan tart 300 perekaman per hari bisa tercapai,” pungkasnya.

    Anghota DPRD Kalteng yang ke Disdukcapil antara lain, Faridawati Darlan Atjeh dari fraksi NasDem, Shyarudin Durasid dari Fraksi PAN, Ina Prayawati dari Fraksi PDI Perjuangan dan Lodewik C Iban dari Fraksi NasDem dan Anggota DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukharamah dari Partai NasDem.

    (nt/beritasampit.co.id)