​Sempat Lari, Dua Budak Sabu Sampit Keok !!!

    SAMPIT – Tidak henti-hentinya aksi jual beli,dan peredaran narkoba di Kotawaringin Timur ini. Namun tidak henti-hentinya juga jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim, menunjukan kepeduliannya terhadap generasi muda. Faktanya Lagi-lagi mereka berhasil menangkap dua orang tersangka penyalah gunaan narkotika golongan I yang diduga kuat merupakan sabu-sabu tersebut.

    Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Reskoba AKP Yonales Nata Putra mengatakan, kedua tersangka ditangkap oleh jajarannya pada hari dan waktu yang hampir bersamaan setelah pihaknya menerima infomasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli atau pengedar dan bandar sabu di Jalan Muchran Ali, Gg Surya tersebut.

    “Mendapat laporan itu, kita kerahkan anggota untuk melakukan lidik, hasilnya kita berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Safarin Akbar alias Ayin bin Surianto (24) warga Jalan Muchran Ali, GG Mesjid Suhada,dan rekannya Gajali Rahman Alias Jali bin Maslan (47) warga Jalan Muchran Ali, Gg Surya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang,” Beber perwira dengan Tiga Balok di bahunya, yang akrab di sapa Yonal ini Jumat (25/8/2017) tadi pagi.

    Dia juga menjelaskan kedua tersangka tersebut diamankan oleh pihaknya dilokasin yang sama dan di waktu yang hampir bersamaan pada hari Kamis (24/8/2017) atau tepatnya tadi malam.”Pada saat melakukan lidik di lapangan, kita melihat Tersangka atas nama Safarin Akbar berada di depan Gg Surya,saat kita coba mendekat tersangka langsung mau melarikan diri,”Ungkap Yonal.

    Melihat reaksi tersangka tersebut anggotanyapun langsung melakulan pengejaran hingga akhirnya tersangka dapat diamankan.Setelah berhasil mengamankan tersangka polisi kemudian memanggil ketua RT, dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.

    “Hasil penggeledahan kita,di badan tersangka ternyata ada menyimpan satu bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang kita duga narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka didalam saku celananya,” timpal Kasatnarkoba.

    Tidak puas dengan hal itu,aparatpun langsung mengintrogasi teraangka untuk mengungkap jaringannya. Alahsil tersangka atas nama Safarin ini mengaku bahwa ternyata barang tersebut adalah milik tersangka atas nama Gajali Rahman Alias Jali bin Maslan yang sebelumnya diditipkan kepadanya.

    “Dari keterangan tersangka pertama, kami lakukan pengembangan lagi, sehingga berhasil menangkap tersangka kedua.Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka yakni, satu bungkus plastik kecil yang kita duga berisi sabu dengan berat bersih sekitar 0,12 Gram, satu lembar celana jeans panjang warna biru dengan merk CHIK COOL, satu buah hape,” tutupnya.

    Saat ini pihak Satnarkoba sendiri masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap keduanya untuk mencari jaringan kedua tersangka yang saat ini sudah mendekam di Hotel Prodeo Polres Kotim tersebut.

    (drm/beritasampit.co.id)