​Wabup Ahmadi Riansyah Ajak Pengusaha Perhotelan, Restoran dan RM Tingkatkan PAD

    PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kabupaten Kobar Ahmadi Riansyah, mengajak kepada para pengusaha perhotelan, restoran dan rumah makan, untuk bersama-sama meningkatkan PAD. Karena Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dihasilkan dari perhotelan, restoran dan rumah makan (RM), adalah salah satu pondasi modal untuk membangun daerah.

    Hal tersebut, disampaikan Wabup Ahmadi Riansyah, saat pertemuan dengan para pengusaha perhotelan, restoran dan rumah makan, Kamis kemarin di Aula Kantor Bupati,pada acara Sosialisasi Perda No.19/2010, tentang pajak restoran, yang digelar Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Kobar.

    Menurut Wabup, wajib pajak yaitu pengusaha hotel, restoran atau rumah makan dan usaha katering merupakan mitra pemerintah, untuk mengumpulkan pajak dari subjek pajak yaitu tamu hotel atau pengunjung restoran/rumah makan. Sebesar 10 persen yang ditambahkan pada nilai pembayaran harga sewa kamar atau harga jual makanan di restoran/rumah makan, dan disetorkan pada Pemkab Kobar masuk dalam komponen PAD.

    “Target pendapatan pajak untuk tahun ini tidak bakal tercapai bila tidak ada kerjasama dari pengusaha hotel dan restoran. Maka dengan adanya pertemuan ini kita semua harus mampu meningkatkan realisasi target PAD dari sektor tersebut. Bila pendapatan sesuai target maka pembangunan di Kobar diharapkan tidak terkendala dengan masalah anggaran,” paparnya.

    Dijelaskan Wabup, bila daerah PADnya besar maka pembangunan pun akan semakin berkembang,dampaknya ekonomi masyarakatpun meningkat. Dalam artian, yang mendapat keuntungan adalah masyarakat termasuk pengusaha hotel dan restoran.

    “Maka, saya berharap  dukungan dari pengusaha hotel dan restoran untuk bersama-sama meningkatkan penadapat asli daerah,” terang Ahmadi Riansyah. Sementara Kepala BPD Kabupaten Kobar Molta Dena, SE mengatakan, tujuan digelarnya sosialisasi Perda No.19/2010, agar semua pengusaha tahu bahwa PAD itu, sangat dibutuhkan untuk pembangunan.

    Hingga triwulan II dan jelang triwulan III tahun 2017 ini, target PAD Kobar tahun 2017 dari pajak perhotelan sebesar Rp 4 miliar, namun baru terealisasi 9,7 %. Kemudian, target PAD yang berasal dari rumah makan dan restoran Rp 2,3 miliar, baru terealisasi sekitar 57%.

    “Sebagai upaya untuk mencapai target tersebut, Pemkab Kobar dan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kobar menggelar pertemuan dan sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran di Aula Kantor Bupati Kobar,” beber Molta Dena,SE.

    (man/beritasampit.co.id)