​Bawa Kayu Meranti Ilegal, IY Diamankan Polisi

    PURUK CAHU – Seorang pria paruh baya berinisial IY (45) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Murung Raya (Mura), pada Minggu (27/8/2018) siang.

    IY merupakan pelaku ilegal logging yang diamankan dijalan Muara Laung simpang tiga arah Desa Makunjung, Kecamatan Laung Tuhup pada saat kegiatan patroli Satreskrim Polres Mura.

    Dilokasi kejadian, petugas menemukan tersangka yang membawa mobil pick up L300 dengan nomor polisi DA 9018 BP yang sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti dengan panjang 4 meter masing-masing ukuran 5/10 sebanyak 25 pucuk,ukuran 5/7 sebanyak 30 pucuk dan papan ukuran 2×20 sebanyak 12 pucuk.

    “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti di Mapolres Murung Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut karena tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan serta dokumen kepemilikan kayu yang sah dari dinas terkait,” papar Kasatreskrim Polres Murung Raya (mura), AKP Krisitya.

    (rn/beritasampit.co.id)