​Jumlah Desa Tertinggal di Kotim Nambah Lagi Hmmm…

    SAMPIT – Meski Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemen PDT) menyatakan terus mengupayakan pengentasan daerah tertinggal. tampaknya upaya tersebut tidak berjalan mulus khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, ditahun 2017 ini masih terdapat sedikitnya 72 desa tertinggal.

    Tahun 2015 lalu berdasarkan SK Gubernur Kalteng, Kabupaten Kotawaringin Timur hanya memiliki sedikitnya 6 desa tertinggal, tetapi setelah mendapat penetapan status dari Kemen PDT jumlah desa tertinggal justru bertambah menjadi 72 desa.

    Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinoor, mengatakan kemungkinan pertambahan jumlah desa tertinggal itu disebabkan karena ada peraturan baru yang memberikan kreteria khusus untuk desa miskin/tertinggal.

    “Itu mungkin terjadi kekeliruan saja, karena data yang digunakan kementrian PDT adalah data dari BPS tahun 2015, sehingga setelah peraturannya berubah kreteria untuk kategori desa tertinggal tersebut tidak lagi sama dengan peraturan yang baru,” ungkap Halikinoor, Senin (28/8/2017) tadi pagi.

    Halikinoor juga memastikan dalam waktu dekat Pemkab Kotim akan segera membentuk tim untuk menginventarisasi ulang seluruh desa yang ada di Kotim. Sehingga dari hasil inventarisasi tersebut akan menjadi acuan pemerintah pusat untuk menetapkan status desa tertinggal di kotim.

    “Masalah utama dari desa tertinggal adalah buruknya infrastruktur, seperti jalan yang menghubungkan desa dengan pusat pemerintahan, kurangnya sarana air bersih, jaringan listrik dan komunikasi, serta tingkat perekonomian rendah,” ujar Halikin.

    Ditambahkannya, sejalan dengan program Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, juga tetap berkomitment membantu mengentaskan desa tertinggal melalui kebijakan-kebijakan yang prodaerah tertinggal.

    (drm/fzl/beritasampit.co.id)