​H. Mawardi: “DPD RI Sangat Mendukung Pemekaran Daerah Otonom  Baru”

    PALANGKA RAYA – Menanggapi kegiatan Dialog Publik Apa Kabar Pemerintahan Daerah? Dengan tema Untung Rugi Pembentukan Daerah Otonom Baru dan Solusinya yang diadakan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palangka Raya pada Rabu, 30 Agustus 2017 di Aula DPD KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, mendapat apresiasi yang tinggi Anggota DPD RI Perwakilan Kalimantan Tengah M. Mawardi.

    Disampaikan melalui via telepennya Rabu, (30/08/17) bahwa Pemekaran Daerah saat ini diatur Dalam UU No 23 Tahun 2014 dan memang berbeda dari peraturan yang sebelumnya. Daerah otonomi baru (DOB) harus melalui tahap persiapan dan untuk menentukan daerah tersebut dapat dimekarkan melalui 3 pintu yaitu pertama melalui DPD RI, DPR RI, dan Pemerintah Pusat.

    Dengan tiga pintu tersebut dapat disepakati untuk diputuskan menjadi DOB. Lanjutnya, DPD RI sangat mendukung pemekaran daerah otonom  baru. Pada bulan Oktober 2016, pihaknya udah melakukan paripurna bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi bagi daerahnya yang ingin dimekarkan yaitu sebanyak 173 usulan daerah otonomi baru, terdiri dari 16 calon DOB Provinsi, 130 calon DOB Kabupaten dan 27 calon DOB Kota.

    “Untuk Kalimantan Tengah saya berinisiatif mendaftarkan secara keseluruhan yaitu 4 kabupaten  yaitu Kotawaringin Utara, Katingan Utara, Rungan Manuhing dan Kapuas Ngaju, dan satu DOB Provinsi adalah Kotawaringin Raya. Nah dari usulan itu sebagian ada yang lengkap persyaratan selebihnya masih banyak kekurangannya, setidaknya kita akan usulkan semuanya kedalam daftar peraturan pemerintah,” terangnya.

    Selanjutnya, hal yang mendasari Otonomi Daerah masih berada di dewan pertimbangan otonomi daerah yaitu Wakil Presiden Jusuf Kala sehingga DPD RI selesai memberikan rekomendasi pada paripurna juga mengadakan rapat dengan Wakil Pesiden untuk mendesak dengan berbagai pertimbangan, karena pemerintah Jokowi sekarang sedang memoratorium masalah DOB.

    “Alasan Pemerintah adalah keuangan negara yang masih dalam kondisi kesulitan/defisit anggaran yang melebihi 3 persen. Persoalan itu yang saat ini DPD RI terus mendesak pemerintah membuka keran Moratorium. moratorium untuk pemekaran daerah yang dikabarkan hingga akhir tahun 2019,” ungkapnya. Karena DOB adalah jawaban untuk meningkatkan kesejahteraan, pelayanan, memberikan ruang kepada kelestarian adat istiadat kearifan lokal di daerah yang akan dijadikan otomomi baru.

    “Persoalan keuangan kita DPD RI juga mendesak pemerintah, sedangkan untuk pemenuhan penyertaan modal BUMN pun masih sanggup memberikan 44 triliun sedangkan apabila diperkirakan kalau 173 DOB paling tidak dibutuhkan 60-70 triliun dan jelas arahnya adalah untuk membiayai pembangunan-pembangunan daerah pedalaman dan perbatasan yang saat ini kondisinya tertinggal,” pungkasnya.

    (dsz/beritasampit.co.id)