​Lagi, Tempat Berbeda Polsek Samuda Ringkus Penyimpan Barang Haram

    SAMPIT – Pada Giat Sat Narkoba Polisi Resor Kotawaringin Timur (Kotim) pada hari Kamis 30 Agustus 2017. Menangkap Achmad Saufi (47) karena menyimpan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu-sabu. Waktu kejadian, Rabu 30 Agustus 2017 pukul 11.40 WIB.

    Polisi menangkap Achmad di Jalan Ali Badrun Maslan Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kotim. Kapolres Kotim melalui Kapolsek Samuda Ipda Samudro menerangkan bahwa modus operandi yaitu pada waktu tersebut sewaktu anggota melaksanakan giat patroli menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.

    “Selanjutnya anggota melakukan lidik dan menemukan orang sedang berhenti di tepi Jalan Ali Badrun Maslan. Lalu dilakukan penggeledahan dengan di saksikan saksi dari pihak masyarakat umum dan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket sabu. Setelah itu diamankan ke Polsek Jaya Karya untuk sidik lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (31/8/2017)

    Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Paket shabu ukuran kecil dgn berat kotor 0,35 G., 4 plastic klip kosong, 2 buah bong, 1 buah hand phone merk nokia dan 1 unit sepeda motor yamaha mio soul. Dan akan diancam dengan Pasal 113 dan atau 114 UU No 35 tahun 2009 tentang menyimpan, menguasai atau menyediakan dan mengedarkan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu.

    (jmy/beritasampit.co.id)