​Truk Berlebihan Muatan Sering Rusak Jalan Dalam Kota, Forbes Tunggu Penindakan Dishub Dan Satlantas !

    SAMPIT – Baru di aspal rusak lagi, apa tidak buang-buang anggaran. Kata-kata pertama dilontarkan oleh Koordinator Forum Bersama (Forbes) LSM di Kotawaringin Timur (Kotim) ini tampak jelas menyindir beberapa Instansi terkait, baik itu Dinas Perhubungan selaku pemegang kendali pengawasan dan penindakan, Jajaran Satlantas yang tak lain mitra sekaligus pelaksana dalam hal penindakan, bahkan pihak Pemerintah Daerah pun juga disindir.

    “Selama ini mana penindakan yang dilakukan. Saya tanya coba buktikan seperti apa penindakan yang katanya tegas itu,toh sampai saat ini masih saja terus terulang,” ujar Audy Valent dengan nada gusarnya dibincangi beritasampit.co.id, Kamis (31/8/2017) tadi pagi.

    Audy menyayangkan dari segi pengawasan dan penindakan oleh dua instansi pemerintah ini yang dinilai tidak pernah maksimal. Selain itu, terkesan melakukan pembiaran dalam menindak pelaku pelanggaran di jalan raya, khususnya kendaraan angkutan yang melintasi jalan dalam Kota sampit tersebut.

    “Kembali lagi bicara aturan, Dishub serta Satlantas sudah belum menjalankan amanah aturan itu, jalan kita di Kotawaringin Timur ini, khususnya jalan dalam kota jelas-jelas ada aturan yang melarang truk, atau kendaraan bermuatan, apalagi yang diluar kapasitas muatannya,” timpal Audy.

    Bahkan Audy juga menjelaskan selama ini pihak insansi terkait tidak pernah memberikan penindakan tegas yang besifat membuat efek jera kepada oknum-oknum pengguna jalan, terkhususnya alat angkutan barang berat yang melebihi kapasitas jalan Golongan C tersebut.

    “Banyak jalan-jalan dalam kota yang sampai saat ini masih rusak parah, bahkan ada yang baru di perbaiki,eh belum lama malah rusak lagi. Kita tidak perlu sebutkan jalan mana saja, silahkan di cek ke Lapangan saja,” urainnya. Dia meminta secara tegas agar pihak Instansi terkait secepatnya menerapkan aturan yang sudah ada tersebut, sebelum uang anggaran selali habis di keruk hanya untuk hal-hal demikian.

    “Kita tunggu penindakannya, terapkan aturan itu, kalau perlu perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan dalam kota itu, di minta pertanggungjawabannya, jangan hanya menindak tapi tidak ada sanksi yang jelas,” pungkasnya. Kotim ini jalannya belas lahan gambut, jangankan muatan lebih dari kapasitas 8 ton, truk kosong saja bisa Amblas ketika parkir di tepi jalan,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)