​Ernawati Terdakwa Kasus Narkoba Akhirnya Oleh Hakim Diputus Bebas

    PANGKALAN BUN – Ernawati binti Badriansyah, terdakwa kasus narkoba pada sidang, Senin (28/8/2017) lalu, diputus bebas secara syah dan meyakinkan karena tidak terbukti.

    Terdakwa menjual narkoba jenis sabu pada sidang hari, Senin tersebut, dalam perkara No.87/pid-sus/2017. PN.BNU, Majelis Hakim di ketuai Muhammad Ikhsan, SH.MH, didampingi dua hakim anggota masing-masing Iqbal Albanana, SH., MH dan Mantiko Sumanda Moectar, SH.MH, yang memutuskan bebas terhadap terdakwa Ernawati, disambut gembira, oleh teman-teman perempuan Warga Binaan (WB) di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun.

    Karena Ernawati alias Erna, warga Pelingkau-Pangkalan Bun Kecamatan Arsut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, sempat di ekpose beritasampit.co.id, saat jadi Warga Binaan (WB) Lapas Klas II Pangkalan Bun, sempat ikut menari Tarian Dayak, menyambut Bupati Hj.Nurhidayah dan rombongan Unsur Forkompinda, Kabupaten Kobar, saat acara Remisi 17 Agustus 2017.

    “Alhamdullilah, ternya doa saya dan do’a dari keluarga serta teman-teman dikabulkan Allah SWT. Dan Insya Allah, apa yang telah saya alami saat jadi Warga Binaan,
    akan saya laksanakan sebaik-baiknya demi menuju kehidupan yang lebih baik lagi,” aku Erna, singkat namun penuh arti.

    (man/beritasampit.co.id)