​DPD Golkar Usulkan Supriadi Isi Jabatan Wakil Ketua DPRD Kotim

    SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka usulan pemberhentian pimpiman dan penetapan calon pengganti pimpinan DPRD, Senin (4/9/2017).

    Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kotim Jhon Krisli dan didampingi oleh wakil Ketua II Parimus. Dalam rapat tersebut diusulkan Supriadi, MT sebagai pimpinan wakil ketua DPRD untuk menggantikan Dewin Marang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD.

    Rapat tersebut menindak lanjuti ketentuan amanat pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan, usulan pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan oleh keputusan DPRD.

    “Dasar paripurna ini mengumumkan kepada dewan, lalu legalnya pimpinan tersebut untuk membuat usulan ke Gubernur Kalteng. Setelah paripurna nanti, sekretariat akan membuat usulan pemberhentian Dewin Marang, SH dan pengangkatan H. Supriadi,” kata Jhon Krisli.

    Jhon mengatakan, Setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian Dewin Marang dari gubernur diterima oleh pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, maka dikeluarkan SK pengangkatan Supriadi sebagai pimpinan DPRD defenitif.

    “Paripurna ini baru pengusulan, setelah SK keluar maka akan di tetapkan Supriadi sebagai pimpinan dewan definitif serta diberhentikannya Dewin Marang sebagai pimpinan wakil ketua,” jelas Jhon.

    Terpisah Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewam Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kotim, Jony Abdi mengatakan sesuai aturan usulan untuk mengganti pimpinan DPRD adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Partai Golkar, karena saat ini golkar memiliki jumlah kursi yang cukup untuk mengusulkan calon pimpinan dewan.

    “Setelah melalui mekanisme yang panjang DPD Golkar Kotim akhirnya memutuskan dan mengusulkan H. Supriadi, MT menggantikan almarhum Dewin Marang, SH untuk menjabat pimpinan dewan mengisi posisi Wakil k
    Ketua I DPRD Kotim,” katanya.

    Dijelaskannya usulan pengganti pimpinan dewan tersebut nantinya akan disampaikan kepada pemerintah provinsi, selanjutnya tinggal menunggu SK dari Gubernur Kalteng untuk menetapkan pimpinan DPRD Kotim yang baru secara defenitif.

    (drm/beritasampit.co.id)