​Hukuman Penjara 15 Tahun Menanti Lodi, Sang Penikmat Anak Dibawah Umur

    SAMPIT – Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan uu No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menanti Lodi (27) warga Desa Waringin Agung SKPA 4 Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang telah melakukan pencabulan terhadap SA beberapa waktu lalu.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Lilik Haryadi, SH mengatakan, setiap ada tindak pidana maka penyidik dalam tersebut Polri menentukan dan memenuhi unsur pasal yang mana yang dikenakan pada orang yang melangar aturan yang berlaku.

    “Nah ketika berkas sampai dikejaksaan maka ada mekanisme pra Penuntutan. Jaksa memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi pasal dengan petunjuk yaitu P19 dari awal jaksa sudah harus menentukan dalam dakwaannya, makanya jaksa sebagai dominus litis atau satu-satunya penuntut umum dapat menentukan pasal mana yang akan didakwakan,” kata Lilik Haryadi, Senin (4/9/2017).

    Lilik menambahkan, hakim memutuskan berdasarkan pasal-pasal yang didakwakan oleh jaksa. Jika terpenuhi salah satu pasal maka hakim memutus berdasarkan pasal dakwaan dan jika ternyata tidak memenuhi pasal dakwaan dari jaksa hakim bisa memutus bebas. “Jadi kalau sudah di persidangan setelah dibacakan dakwaan jaksa tidak bisa menambah pasal. Jadi penambahan pasal dilakukan saat tahap 1 oleh jaksa,” tutup Lilik.

    (im/beritasampit.co.id)